Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Pelaku Pembunuhan di Desa Tulumbaho Dusun II Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias di Vonis oleh Majelis Hakim 6 Tahun Pidana Penjara.
Putusan Pidana 6 (enam) tahun Penjara kepada Pelaku tersebut tertuang dalam Amar putusan Majelis Hakim membacakan Putusannya Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
1● Menyatakan ANAK an. FZ tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana yang
merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif
kesatu Penuntut Umum.
2● Menjatuhkan pidana kepada ANAK an. FZ oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun di LPKA Kelas I Medan.
3● Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK an. FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4● Menetapkan ANAK tetap ditahan dengan catatan terhadap ANAK an. FZ diperintahkan untuk dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan Lapas Kelas 2B
Gunungsitoli dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
menuntut ANAK an. FZ yang merupakan pelaku dalam perkara pembunuhan dengan nomor register perkara : PDM-45/GNSTO/06/2026. Adapun tuntutan dari Penuntut Umum, yakni menjatuhkan pidana berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dengan pasal yang
dibuktikan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa dapat disampaikan penerapan hukuman bagi Anak an. FZ berdasarkan UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Terhadap perkara ini, masih terdapat 2 (dua) pelaku lain selain Anak an. FZ sesuai fakta hukum yang terungkap yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.
Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan Perkara Anak FZ.
(Abz /red).








