Seputarindonesia.co.id.Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dari Kementerian Kehutanan pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bermodus transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL kepada entitas perusahaannya selama periode tahun 2008 sampai dengan 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa kelima saksi yang hadir berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Ujar Anang dalam keterangan di Jakarta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan manipulasi harga (transfer pricing) yang berlangsung selama 17 tahun. Praktik ini diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan pada sektor kehutanan. Penyidik terus mendalami peran para saksi dari kementerian terkait untuk melihat bagaimana pengawasan dan izin berjalan selama periode tersebut.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kelanjutan kasus hukum ini.(Aro Ndraha/red).







