Kejagung Usut Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang direktur perusahaan swasta sebagai saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017 sampai dengan 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain memperkuat pembuktian, kesaksian kedua bos perusahaan tersebut juga diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Langkah ini diambil agar konstruksi hukum kasus dugaan korupsi tata kelola tambang tersebut menjadi semakin terang.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan tanpa intervensi. Korps Adhyaksa memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Prinsip kehati-hatian juga diterapkan secara ketat guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *