Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

News

Polsek Ciawi Telah Mengamankan Diduga Pelaku Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

badge-check


					Polsek Ciawi Telah Mengamankan Diduga Pelaku Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Perbesar

Polres Bogor – Seputarindonesia Pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 , telah diamankan terhadap 1 (satu) Orang yg diduga keras – Pada melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan Uang senilai Rp.7.200.000 , terduga pelaku An.JS, di Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab Bogor*

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH,menjelaskan awal peristiwa ini terjadi adanya Laporan Polisi dai Sdr YS, Bogor, 20-06-1980, Islam, Wiraswasta, Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab. Bogor, dimana Kios Brilink Kp.Amaliah Ds. Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor miliknya Pelapor.

Pada hari Jumat tanggal 21Juni 2024 sekitar pukul 16.05 Wib, di Kios Brilink Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi telah di amankan 1(satu) orang An. JS (66) yang di duga keras telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, Pihak Kepolisia yang melakukan Olah TKP dan memeriksa Para Saksi dan Diduga pelaku Didapatti identitas Diduga Pelaku JS umur 66 tahun, Kristen Protestan, Karyawan Swasta Alamat Jl.Batu Tulis VI /31 A R Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat , Domisili (Kontrakan Hj Rosyid Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab.Bogor, Barang Bukti yanv berhasil di amankan pihak Kepolisan Polssk Ciawi diantaranya :
– Screnshoot Bukti Transfer antar Rek
– Hp Samsung
– Mesin EDC
– Kartu ATM

Pihak Kepolisian Polsek Ciawi menetapkan diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, dengan modus operandi menyodorkan nomor wallet OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp.7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu pelapor meminta uang cashnya namun pelaku tidak mempunyai uangnya.

Sampai berita ini diturunkan Kapolsek Ciawi mengatakan situasi kondusif dan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut dalam Penyelidikan, Pendalaman serta akan naik ketingkat penyidikan lanjut.

 

(Red/Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

24 Maret 2025 - 13:01 WIB

Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Trending di News