Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (09/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam penjelasannya mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) RAR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Tahun 2018.
2) CE selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.
3) MBF selaku Non Nickel Revenues & Receivable Junior Operation Accounting Bureau.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).







