Tim Penyidik Jaksa Agung RI Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d Tahun 2023.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya di kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (09/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
2) SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *