
Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (18/09/2023).
Kapuspenkum mengatakan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk.
2) MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,Ucapnya. (Red/at).