Hukum  

Kades Padang Mekar Resmi di Laporkan di Polda Sultra Atas Dugaan Penggelapan Alsintan

Oplus_16908288

Konawe Seputarindonesia – Dugaan penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) di desa Padang Mekar Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe hari ini tanggal 17 Februari 2026, resmi di laporkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra) oleh lambaga anti korupsi sulawesi tenggara

Berdasarkan laporan masyarakat desa padang mekar yang menyoal adanya bantuan Alsintan yang di miliki oleh saudara M, (Kades Padang Mekar) diduga kuat telah di jual/di gelapkan oleh saudara M tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Konawe.

Saat di konfirmasi melalui telpon Whatsapp pada tanggal 14 Februari 2026 saudara M mengatakan bahwa benar Alat tersebut saya mengaku salah saya sudah jual dan harganya saya gunakan untuk membeli dua unit handtractor untuk masyarakat.

Ditempat yang terpisah seorang warga desa Padang Mekar yang minta dirahasiakan identitasnya, di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan bahwa “kami tidak pernah melihat handtractor yang di beli saudara M, kalaupun ada mungkin dia pakai pribadi”.

Perbuatan saudara M diduga kuat telah melanggar pasal 8 dan Pasal 10 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga 7 tahun dan denda 350 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dan informasi masyarakat maka lembaga anti korupsi sulawesi tenggara mendesak kapolda sultra melalui Ditreskrimsus untuk segera memanggil memeriksa, menetapkan tersangka serta menahan saudara M (Kades Padang Mekar) atas dugaan penggelapan barang milik negara.

Awak media dan LSM juga meminta kepada aparat kepolisian Polda Sultra untuk memeriksa penggunaan dana desa sejak saudara M menjabat sebagai kepala desa Padang mekar hingga tahun 2025. **(An/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *