Merasa Ditipu 180 Juta Anggota Gapoktan Laporkan Ketuanya di Kejati Sultra

Oplus_16908288

Konawe, Seputar Indonesia. Oknum ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Desa Ambuulalu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dilaporkan di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara, awalnya bekerja sama dalam Gapoktan untuk memuluskan bantuan dari dinas pertanian kabupaten konawe pada tahun 2019 lalu berupa satu unit Gedung Rice Milling Unit (RMU) dan satu unit Combain merek Izeki.

 

Namun dalam perjalanannya saudara KS merasa dirugikan oleh ketua Gapoktan uang yang diserahkan saudara KS kepada ketua Gapoktan untuk penjolo bantuan RMU dan Combain merek Izeki diduga kuat di diambil dan dikuasai secara pribadi oleh ketua Gapoktan dan saudara KS hanya bekerja sebagai karyawan.

 

Uang senilai Rp 180 juta yang diserahkan saudara KS kepada ketua Gapoktan tidak jelas kemana arahnya yang dan hingga sampai saat ini ketua Gapoktan dan saudara KS saling bertolak belakang karna janji ketua Gapoktan tidak sesuai kepada saudara KS.

 

Merasa dirugikan, saudara KS melaporkan ketua Gapoktan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan uang senilai Rp 180 juta rupian oleh ketua Gapoktan. (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *