Diversi Anak Tidak berhasil, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditahan, PH Korban Meminta Keadilan Hakim Agar di Tahan Pelaku.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli – Proses Diversi Anak yang difasilitasi oleh
Hakim yang menangani dan yang mengadili Perkara tersebut bernama Junter Sijabat di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli selama dua hari berturut-turut yakni Kamis dan Jumat (22 – 23 Mei 2025) dengan nomor perkara Nomor :6/Pidsus Anak /2025.PN Gst., akhirnya kedua belah pihak baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku tidak mencapai kata SEPAKAT,  permasalahan kasus anak tersebut bermuara pada persidangan yang akan digelar Senin depan (26/5/2025).

Humas PN Gunugsitoli, Gabriel Lase saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (23/5), kepada media membenarkan bahwa proses Diversi anak dengan nomor perkara Nomor 6/Pidsus Anak /2025.PN Gst, tidak berhasil.

“Iya bener, hari ini Jumat (23/5) adalah upaya Diversi yang kedua kalinya, antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku, namun hasilnya belum berhasil sebagaimana tertuang dalam laporan Hakim yang menangani perkara tersebut”. Ucapnya Gabriel.

Tambahnya Gabriel Lase mengatakan bahwa karena upaya proses Diversi anak tersebut tidak berhasil, sesuai ketentuan UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak, maka hakim yang mengadili perkaranya bernama Junter Sijabat,S.H., telah mengeluarkan surat penetapan sidang yang pertama pada hari Senin (26/5)” terangnya.

Gabriel Lase menjelaskan bahwa ke 4 (empat ) orang terduga pelaku penganiayaan Anak dibawah umur tersebut, masih belum ditahan Karena Hakim yang menangani dan mengadili bernama Junter Sijabat,S.H., belum mengeluarkan surat penahanan kepada pelaku, jelasnya.

“Belum ! Hingga sore ini (Jumat 23/5 – red), Hakim yang menangani dan yang mengadili perkara tersebut, belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada ke 4 ( empat ) orang para terduga pelaku”. Adapun alasan tidak melakukan penahanan kepada para pelaku karena Hakim berpendapat :
1. Dalam proses Diversi, sebisa mungkin tidak dilakukan upaya paksa penahanan.
2. Berdasarkan penelitian terhadap berkas-berkas utamanya oleh balai penelitian kemasyarakatan Sibolga, diuraikan disitu bahwa ada rekomendasi dari balai pemasyarakatan/Bapas Sibolga agar anak-anak terduga pelaku kekerasan tersebut dikembalikan kepada orang tuanya”. Jelasnya Gabriel Lase.

Lebih lanjut Gabriel Lase menjelaskan bahwa bila Hakim yang menangani perkara mau menggunakan wewenang untuk melakukan upaya paksa penahanan, sesuai ketentuan UU hukum acara pidana psl.20 ayat (3) dan UU No.8/1981, maka itu harus dilakukan didepan sidang pengadilan, karena kasus ini sudah sempat jedah sebelumnya” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap korban EZ (17 tahun ) Siswa SMAN.1 Gunungsitoli, terjadi pada tahun 2024 lalu yang mengakibatkan keretakan pada tulang tangan kanan korban, sehingga Korban EZ (17 tahun) mengalami cacat Fisik.

Sebagaimana diketahui bahwa
setelah diproses di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ke 4 (empat) terduga pelaku yakni : 1. MSC (16), 2. JFL (17), 3. FT (16), 4. ADL (17) yang juga masih pelajar, telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli selama 5 (lima) hari terhitung mulai tgl.15-19 Mei 2025. Namun usai menjalani masa tahanan selama 5 hari mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Ditempat terpisah, Penasihat Hukum korban yang dikonfirmasi melalui orang tua korban EZ (17 tahun) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Hakim yang mengadili Kasus anaknya agar benar-benar menegakkan keadilan dan berharap agar para pelaku di lakukan penahanan, harapnya.

Bahwa hakim yang mengadili perkara ini tidak boleh memberi alasan untuk tidak melakukan penahanan atau tidak memberi surat perpanjangan penahanan kepada para pelaku anak dengan dalil karena ada surat rekomendasi dari Balai pemasyarakatan (Bapas Sibolga), tegasnya.

Sebab pada dasarnya Bapas tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengintervensi hakim atau Pengadilan terkait penahanan kepada para pelaku anak. Bapas hanya melakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan, dan rekomendasi yg diberikan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) Sibolga, sifatnya hanya bahan pertimbangan saja.

Dengan demikian untuk melakukan penahanan sepenuhnya kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Oleh sebab itu hakim sesungguhnya tidak boleh memberi alasan yang tidak berdasarkan pada ketentuan hukum dan keadilan.

Jika hal itu tidak dihiraukan oleh hakim yg memeriksa dan mengadili perkara dimaksud dan atau memiliki pertimbangan lain-lain, maka patut di duga proses penegakan hukum dalam perkara ini, secara profesionalitas dan integritas di ragukan.

” Kami sebagai Penasehat hukum pelapor/korban, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penganiayaan terhadap anak ( EZ 17 tahun ) untuk mengadili perkara ini berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan untuk memenuhi rasa keadilan dimaksud kepada Korban, kita berharap kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan terhadap anak (EZ) untuk melakukan penahanan kepada para pelaku anak” tegasnya Seven Putra D. Zebua, SH.,MH.

Orang tua korban EZ yang juga aktif sebagai anggota DPRD Nias Utara periode 2024-2029 ini, berharap kepada Hakim yang mengadili perkara ini kiranya dapat memberikan keadilan dan hukum bagi korban, pada sidang yang akan digelar Senin (26/5)”. Harapnya. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *