BENGKULU SELATAN — Dugaan pencemaran lingkungan serius menghantam Desa Selali, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kehadiran pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT SBS yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai telah merusak ekosistem sungai setempat. Air sungai yang dahulunya menjadi sumber kehidupan warga, kini berubah warna menjadi hitam pekat akibat aktivitas limbah pabrik.
Berdasarkan keluhan dan pantauan warga di lapangan, titik pembuangan limbah (outfall) milik pabrik CPO tersebut diduga berjarak sangat dekat—hanya beberapa meter—dari aliran sungai masyarakat. Kondisi ini membuat air sungai tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, maupun konsumsi.
Hilangnya Sumber Kehidupan Warga
Sebelum berdirinya pabrik PT SBS, sungai tersebut merupakan tumpuan utama masyarakat Desa Selali untuk memenuhi kebutuhan harian dan menjaga keberlangsungan hidup. Namun, sejak operasional pabrik berjalan, penurunan kualitas air terjadi secara drastis hingga mematikan ekosistem dan satwa yang ada di dalamnya.
”Sebelum ada pabrik, kami bergantung pada air sungai ini. Sekarang airnya hitam dan tercemar. Kami tidak bisa lagi memanfaatkannya sama sekali,” ujar salah satu warga setempat.
Sederet Dugaan Pelanggaran Dari Tanaman Inti Hingga Penyalahgunaan HGB
Tidak hanya masalah limbah cair yang merusak lingkungan, PT SBS juga diterpa isu penyalahgunaan regulasi dan perizinan pendirian pabrik CPO.
Dugaan Ketiadaan Kebun Inti Pabrik diduga tidak memiliki fasilitas kebun/tanaman inti sendiri, padahal kepemilikan kebun inti merupakan salah satu syarat mutlak dalam regulasi pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit.
Dugaan Penyalahgunaan HGB Keterangan yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Izin Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan yang seharusnya ditujukan untuk bangunan fisik pabrik dan penunjangnya diduga kuat ikut ditanami kelapa sawit.
Desakan Tindakan Tegas Kepada Dinas Terkait, Menanggapi permasalahan yang kian berlarut-larut ini, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera turun tangan.
Instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, dituntut untuk Melakukan Sidak dan Uji Laboratorium Memeriksa langsung titik pembuangan limbah serta kandungan air sungai yang berubah warna menjadi hitam.
Evaluasi Perizinan Memeriksa kembali keabsahan izin HGB, Amdal/UKL-UPL, dan ketersediaan lahan tanaman inti PT SBS.
Sanksi Konkret : Mengambil langkah tegas—mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan tidak hanya demi mengembalikan hak-hak dasar masyarakat Desa Selali atas air bersih, tetapi juga demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem satwa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Tulus Hartanu & Tim…







