Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026). Penyerahan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pembuktian keterlibatan AW yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengondisian perkara di pengadilan.
“Tersangka AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2026 untuk menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Anang menjelaskan, kasus posisi yang menjerat AW berakar dari skandal suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga aktif membantu ZR dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diperoleh dari praktik lancung tersebut.
Aktivitas ilegal penyamaran aset ini diduga dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Tebet, Jakarta Selatan. Praktik ini sengaja dilakukan agar harta yang berasal dari tindak pidana korupsi seolah-olah tampak sah dan terputus dari rekam jejak kejahatan asalnya.
Atas perbuatannya, AW dibidik dengan dakwaan berlapis. Jaksa menjeratnya dengan pasal Primair yakni Pasal 607 Ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan Subsidair Pasal 607 Ayat (1) huruf c pada undang-undang yang sama terkait pencucian uang.
Guna kepentingan pembuktian dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026. AW kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera merampungkan berkas dakwaan. Kasus ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. (Aro Ndraha/red).







