Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menguliti dugaan kasus korupsi megaproyek kemanusiaan. Tim jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 sampai 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2026). Langkah hukum ini diambil guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara agar sengkarut pengelolaan dana gizi masyarakat ini menjadi terang benderang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur yayasan hingga sektor swasta.
“Saksi yang hadir dan dimintai keterangannya adalah FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penyidik memfokuskan pendalaman pada aliran dana serta mekanisme tata kelola program MBG yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan hukum. Kehadiran elemen finansial swasta dan pengurus yayasan disinyalir menjadi pintu masuk penyidik untuk melacak potensi kerugian negara dalam program yang menyasar perbaikan gizi nasional tersebut.
Anang Supriatna menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan di Korps Adhyaksa dipastikan terukur dan objektif. Pihaknya menjamin tidak ada intervensi politik atau pesanan pihak tertentu dalam mengusut kasus ini.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan,” pungkasnya Anang.
Hingga saat ini, status ketiga orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maupun membeberkan total nilai kerugian negara, seiring dengan penguatan bukti-bukti materiil di lapangan.
(Aro Ndraha/red).







