Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Hal ini di Ucapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana memaparkan bahwa ke tiga saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1) SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.
2) A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji.
3) MRK selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI).
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).








