Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Jakarta-Seputarindonesia co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at(01/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menyatakan bahwa saksi yang diperiksa tersbeut yaitu:
1) MJ selaku PNS / Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara
2) KM selaku PNS (Pengawas Perdagangan Ahli Muda).

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya Kapuspenkum,mengakhiri .(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *