Kejaksaan Agung RI Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek.

 

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (15/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 6 Saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.

2) YS selaku Direktur Utama PT Toyogiri Iron Steel.

3) SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol periode 2014-2019.

4) HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol periode 2015-2019.

5) HPS selaku Kasubdit Pengawasan Konstruksi (Anggota Subtim 2 Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan).

6) SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,Ucapnya mengakhiri. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *