Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli- Masyarakat Nias mendesak Rektor Universitas Nias (Unias) agar segera membentuk Tim Pemeriksa Kode Etik dan mencopot sementara Wakil Rektor II berinisial Dr. MMB atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap puluhan dosen. Desakan ini mencuat setelah mencuatnya dugaan kutipan uang berkedok biaya asesor Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh sejumlah Tokoh masyarakat Nias, Jum’at (06/1/2026). Mereka meminta Rektor UNIAS menegakkan Pasal 33 dan 34 Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias (Yaperti Nias) guna memeriksa riwayat transaksi keuangan pada dua rekening pribadi milik MMB yang diduga menjadi wadah penampungan dana — Bank BNI Nomor 1362829697, dan Bank Mandiri Nomor 1050020993295.
Praktik pungutan ini disinyalir bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 3563/DST/B4/DT.04.01./2026. Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan imbalan dalam proses penilaian BKD maupun Serdos.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan dosen Unias di Fakultas Ekonomi diduga diwajibkan menyetor uang dengan nominal Rp150.000 bagi yang belum lulus Serdos dan Rp250.000 bagi yang telah lulus. Modus operandi ini diduga telah berjalan secara terstruktur sejak Dr.MMB menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi hingga dirinya dipromosikan menjadi Wakil Rektor II Unias.
Sejumlah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan dengan tegas bahwa belum pernah ada instruksi resmi dari pimpinan Universitas maupun Yayasan Yaperti Nias terkait pungutan tersebut. Selama ini, kepada para dosen juga belum pernah diberitahu bukti penyetoran kepada siapa dana yang telah dipungut tersebut disetorkan.
“Belum ada kejelasan penerima dana, namun Praktik pungutan tersebut terus dilakukan sejak 2022 sampai dengan 2026,” ujar salah satu dosen kepada Media pada Selasa (03/11/2026) lalu.
“Masyarat dan Para dosen meminta penegak hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Ombusman RI turun tangan. Selama empat tahun Para dosen merasa tertekan karena praktik ini memanfaatkan relasi kuasa jabatan,” ujar salah satu dosen Unias kepada Medi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan profesi, Jum’at (06/11/2026).
Sebagaimana diketahui bahwa
saat dikonfirmasi pada Senin (02/11/2026), di kantor Sekretariat Universitas Nias (Unias) Jalan Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Dr. Maria Magdalena Batee,S.E.,M.M. membantah tudingan pungli tersebut. Ia berdalih bahwa pengumpulan dana tersebut didasarkan atas kesepakatan bersama dan kerelaan para dosen. Kendati demikian, belum dapat menunjukkan dokumen tertulis mengenai kesepakatan tersebut maupun bukti penyaluran dana kepada tim asesor eksternal yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Universitas Nias dan pengurus Yaperti Nias, masih belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penanganan hukum maupun pembentukan tim pemeriksaan kode etik internal atas kasus ini.(Tim/red).








