BPA Kejaksaan RI Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan, Senilai Rp264 Miliar Milik Tersangka ST Perkara pertambangan PT AKT.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan KPKNL Palangka Raya berhasil melaksanakan lelang benda sitaan berupa batu bara sebanyak 209.081,97 ton milik tersangka ST dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lelang tersebut terjual dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau naik Rp1 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan. Pengumuman hasil lelang  ni disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Lelang ini dilaksanakan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka, berakhir pada Rabu (28/10/2026). Satu peserta dinyatakan sebagai pemenang, yaitu PT DIOR yang diwakili oleh Agni selaku Direktur. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Hasil penawaran akhir mencapai Rp264.080.879.000, mencatatkan kenaikan sebesar Rp1 miliar.

Objek yang dilelang terdiri atas batu bara ±171.107 metrik ton yang disimpan di Jetty PT Artha Contractors, serta ±66.000 metrik ton yang berada di atas 15 tongkang di lokasi yang sama, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Pelaksanaan lelang merujuk pada Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) dan (2) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait lelang benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya, serta telah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan izin pelaksanaan dari Jaksa Agung. Perkara yang mendasari lelang ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode tahun 2016–2025.

Dengan perhitungan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp7.922.426.370, total kewajiban pembayaran pemenang lelang mencapai Rp272.003.315.370. Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang wajib dibayarkan adalah Rp142.003.315.370. Seluruh hasil bersih penjualan akan disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *