Kejaksaan Agung Tangkap Direktur PT.TPL di Medan, Dijebloskan di Rutan Salemba.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas Perusahaan tahun 2008 s.d. 2025.

Penetapan tersangka ini di sampaikan oleh
Kepala  Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at ( 16/10/2026).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp industry.

Adapun kasus posisinya yaitu:
● PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 kemudian berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi Korporasi PT TPL, Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan.

● Tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL dalam melaksanakan kegiatan usaha PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR.

● Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

● Dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal, Korporasi PT TPL tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, tetapi Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

● Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun. Oleh karena itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak.

● Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal:

Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan Penyidik, oleh karenanya Tim Penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis 15 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama.

Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *