JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi dalam rangka memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode tahun 2018 hingga 2026. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah HG yang berasal dari PT Timah Tbk, serta LOTJ yang berasal dari PT PMM.

Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang berlangsung selama kurun waktu delapan tahun, yaitu sejak tahun 2018 hingga tahun 2026, Ucapnya Anang Supriatna.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Ujarnya Anang Supriatna.

Penyidikan perkara terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lengkap dan akurat guna menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *