Seputarindonesia.co.id. Seram Bagian Timur-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diperkuat oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Dugaan kerugian atau nilai yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dan kemungkinan masih bertambah.
Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H. Tim dipimpin oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H. dengan dukungan Tim Intelijen yang dikomandoi oleh Kasi Intel Chandra Saputra, S.H. Selain itu, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H. (Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku) juga melaksanakan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon pada hari yang sama.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup tiga titik utama di Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur; Ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula; serta tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang potongan dana revitalisasi dari para kepala sekolah. Penggeledahan dilakukan dikhawatirkan adanya upaya perusakan dan penghilangan barang bukti.
Dugaan bermula dari adanya indikasi permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan tahun 2026. Nilai yang terindikasi berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, dan angka tersebut belum final karena masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi serta penghitungan yang lebih mendalam.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara ini merupakan langkah pengawasan agar program revitalisasi satuan pendidikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak.(Tim/red).







