Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kerja Sama dengan Pertamina EP Disorot.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, khususnya pada pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009 hingga 2024. Kegiatan penyidikan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.

Pemeriksaan Saksi tersebut di sampaikan resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (21/09/2026).

Keempat orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan meliputi jajaran pengelola perusahaan serta unsur perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, yaitu:

1●HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2● S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3● TUE dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
4.●AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan guna memperoleh keterangan yang akurat, melengkapi berkas perkara, serta memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kerja sama strategis antara perusahaan milik daerah tersebut dengan PT Pertamina EP selama lebih dari satu dekade.

Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Hingga tahap ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta menyeluruh terkait pengelolaan, pengawasan, hingga aliran keuntungan dalam pelaksanaan KSO tersebut.

Kejaksaan Agung akan mengumumkan perkembangan selanjutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku. Masyarakat dimohon menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak mengaitkan nama-nama yang diperiksa dengan status tersangka sebelum ada penetapan resmi yang dikeluarkan oleh penyidik. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *