Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp87,3 Miliar Diduga Asal-Asalan, Masyarakat Desak Audit Total.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Unggulan Sukma Nias senilai Rp87,3 miliar kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dilakukan secara asal-asalan, sehingga mutu dan kualitas bangunan sangat diragukan.

Masyarakat Kepulauan Nias mendesak instansi terkait, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap proyek tersebut. Desakan ini muncul demi menjamin keselamatan para siswa di Kepulauan Nias yang nantinya akan menggunakan fasilitas sekolah tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, kami sangat mendukung. Namun, kami meminta mutu kualitas proyek ini benar-benar dijaga,” ujar salah seorang perwakilan warga saat memberikan keterangan di Gunungsitoli, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan Nomor Kontrak: 000.33/1229/Disdik.Um/2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Razasa Karya. Hingga pertengahan Agustus 2026, pantauan di lapangan menunjukkan progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 25 persen.

Warga membeberkan sejumlah poin dugaan pelanggaran teknis serius di lapangan. Di antaranya adalah penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis, seperti pasir laut dan sertu (pasir batu) yang bercampur lumpur. Selain itu, proses pengecoran dituding tetap dipaksakan saat situasi hujan, campuran beton diduga tidak sesuai kontrak, serta kedalaman bore pile (fondasi tiang) ditengarai tidak sesuai perencanaan awal.

Atas temuan tersebut, masyarakat menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh terkait penyelarasan gambar kerja, pengujian laboratorium material, pengukuran ulang dimensi struktur, hingga audit berkas Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA).

Warga menegaskan, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan kepatuhan terhadap standar mutu. Pihak pelaksana juga diingatkan untuk menghormati UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelum pekerjaan Proyek Revitalisasi ini dilanjutkan lebih jauh, masyarakat meminta Penjabat Gubernur Sumatera Utara
Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memerintahkan  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memperketat pengawasan di lokasi. Mereka mendesak agar Konsultan Pengawas, direksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu bersiaga di lapangan setiap hari kerja guna memastikan akuntabilitas proyek bernilai fantastis ini.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *