KETUA DPW IMO Prop. Bengkulu Soroti “DUGAAN” Ketidaktransparasi Lelang Anggunan Nasabah BRI cab Manna, Dukung LPK-RI Bengkulu

Bengkulu, 28 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK-RI ) DPC Kota Bengkulu terhadap seorang debitur Bank BRI Cabang Manna, Bengkulu Selatan, berinisial E.N., yang mengaku mengalami kerugian akibat Dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyelesaian kredit dan pelelangan aset yang menjadi objek hak tanggungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, E.N. mengaku aset yang dijaminkan kepada Bank BRI Cabang Manna telah dilelang tanpa adanya informasi yang jelas dan transparan. Selain itu, korban juga menduga sejumlah setoran angsuran yang telah dibayarkan tidak tercatat masuk ke rekening angsuran kredit, sehingga status pinjamannya berubah menjadi kredit macet.

Akibat kondisi tersebut, agunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan disebut telah beralih kepemilikan melalui proses lelang. Korban menduga pemenang lelang berinisial D.Y., dengan nilai lelang yang menurutnya tidak sesuai dengan harga pasar, sehingga menimbulkan kerugian materiil serta hilangnya hak atas aset yang dijaminkan.

 

Ketua DPW IMO Bengkulu menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen jasa keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

“Kami mendukung penuh upaya pendampingan hukum yang dilakukan LPK-RI agar seluruh proses dapat diungkap secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila benar terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan agunan maupun administrasi kredit, maka hal tersebut harus diusut secara transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Ketua DPW IMO Bengkulu.

Sebelumnya, Tim LPK-RI DPC Kota Bengkulu bersama Kuasa Hukum Yevita Listiawati, S.H., C.Me. telah memberikan pendampingan kepada E.N. dan melaporkan dugaan tersebut kepada sejumlah instansi, termasuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum.

Ketua DPC LPK-RI Kota Bengkulu, Yelizon, menjelaskan bahwa hasil investigasi awal menemukan adanya Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dokumen agunan milik nasabah. Menurutnya, apabila Dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya berpotensi melanggar prosedur operasional perbankan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan nasabah.

LPK-RI juga mendesak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera melakukan pemeriksaan internal secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Selain itu, LPK-RI meminta agar hak-hak nasabah dipulihkan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPW IMO Bengkulu menambahkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk perlindungan konsumen. Namun demikian, seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manna, maupun pihak yang disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Tulus Hartanu & Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *