SUKABUMI – Persoalan janji penyediaan fasilitas sosial (PASOS) dan fasilitas umum (PASUM) yang disebut-sebut telah disampaikan PTPN VIII Cibungur kepada kepala desa. Diketahui perkebunan tersebut meliputi enam wilayah desa Darmaraja, Sukaharja, ubrug,Bojongkerta, Warungkiara dan Girijaya.
Dimana dari berapa beberapa desa tersebut hanya dua desa di tahun 2017 yaitu desa Ubrug dan desa Darmaraja sudah direalisasi fasos fasum. Namun empat desa selama bertahun-tahun belum pernah di realisasi, kini kembali menjadi sorotan Ketidakjelasan realisasi, janji dari PTPN VIII mulai memicu kekecewaan, bahkan membuat para kepala desa geram setelah masyarakat terus mempertanyakan kepastian dan bukti nyata pelaksanaannya. Pada Senin 02/11/2026.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa PTPN VIII Cibungur mendukung proses penyediaan PASOS-PASUM yang selama ini dinantikan enam kepala desa. Namun, harapan tersebut kembali dipertanyakan setelah keenam kepala desa diundang untuk menghadiri audiensi sejak kemarin, tetapi hingga kini belum ada hasil konkret yang dapat dijadikan pegangan.
Audiensi yang semestinya menjadi ruang penyelesaian persoalan justru dinilai belum memberikan kepastian. Masyarakat masih dihadapkan pada rangkaian janji tanpa kejelasan realisasi di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah audiensi tanggal 28 Oktober 2026 tersebut benar-benar menjadi langkah penyelesaian dan bentuk tanggung jawab PTPN VIII Cibungur, atau justru hanya kembali menjadi ruang penyampaian janji tanpa kepastian?
” Masyarakat mengingatkan agar jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas untuk meredam gejolak dan kekecewaan warga, sementara persoalan utama mengenai realisasi PASOS-PASUM terus dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya warga Uus.
Pemkab Sukabumi Jangan Bungkam. Pemerintah Kabupaten Sukabumi diminta tidak tinggal diam. Terutama Publik mendesak agar PTPN VIII Cibungur secara terbuka menjelaskan bentuk komitmen PASOS-PASUM yang pernah dijanjikan, serta realisasinya.
Enam kepala desa yang selama ini dikaitkan dengan janji tersebut juga didorong untuk menyampaikan sikap secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi mengenai siapa yang benar-benar mendukung proses PASOS-PASUM dan sejauh mana komitmen yang telah dibangun bersama pihak perusahaan.
“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai masyarakat terus diberikan harapan, sementara kenyataannya tidak ada hasil nyata. Kami siap menyampaikan secara terbuka apakah komitmen PASOS-PASUM tersebut benar-benar ada dan sejauh mana realisasinya,” bebernya lagi Ade.
BPN, Polres, dan Pemda Diminta Turun Tangan.Tidak hanya menuntut realisasi PASOS-PASUM, masyarakat juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Sukabumi, serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap aspek legalitas dan status perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PTPN VIII Cibungur.
Langkah pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh dokumen, status penguasaan lahan, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan benar-benar sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru membuka ruang munculnya dugaan rekayasa atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar hasil audiensi yang telah dilaksanakan tidak berhenti sebatas catatan administratif ataupun pernyataan komitmen di atas kertas. Pemkab Sukabumi harus memastikan adanya tindak lanjut yang terukur, tenggat waktu yang jelas, serta pengawasan terhadap realisasi kesepakatan.
Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menunggu Janji, Persoalan PASOS-PASUM ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, janji yang telah bertahun-tahun disampaikan tidak seharusnya terus menjadi bahan pembicaraan tanpa kepastian penyelesaian.
Jika PTPN VIII Cibungur memang memiliki komitmen untuk merealisasikan PASOS-PASUM, maka saatnya membuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dan undangan audiensi.
Masyarakat menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dan langkah konkret, mereka tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu keberanian PTPN VIII Cibungur memberikan penjelasan terbuka dan keseriusan Pemkab Sukabumi dalam mengawal persoalan tersebut. Jangan sampai enam kepala desa dan masyarakat kembali menjadi pihak yang hanya menerima janji tanpa kepastian realisasi.
Masyarakat Dorong Persoalan PASOS-PASUM Dibawa ke Ombudsman
Selain meminta Pemkab Sukabumi turun tangan, masyarakat juga berharap persoalan ketidakjelasan realisasi janji PASOS-PASUM PTPN VIII Cibungur terhadap enam kepala desa dapat didorong hingga ke Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting apabila pemerintah daerah maupun pihak perusahaan tidak mampu memberikan kepastian dan penyelesaian yang transparan. Masyarakat berharap Ombudsman dapat menelaah persoalan tersebut, khususnya apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, maupun tindak lanjut kewajiban instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Publik juga berharap Ombudsman dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus diberikan janji. Kalau pemerintah daerah tidak mampu memberikan kejelasan, kami berharap persoalan ini dibawa ke Ombudsman agar ada pemeriksaan yang objektif dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar janji,” ungkap Uus salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Begitu pula Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendapatkan kepastian, keterbukaan informasi, dan kejelasan tanggung jawab atas janji PASOS-PASUM yang telah bertahun-tahun dinantikan. Tutup.
Reporter : Muhtar Bt








