News  

DPC LIN Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Proyek Mangkrak: Anggaran Ratusan Miliar Mubazir, Siap Gandeng Supersemar Law Firm dan Lapor ke Presiden serta KPK!

Sukabumi. Jawa Barat, seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Sukabumi secara resmi melayangkan kritik tajam dan mendesak adanya investigasi mendalam terkait mangkraknya sejumlah mega proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) dan Gedung Graha Pemuda yang dinilai gagal perencanaan serta merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data dan investigasi awal yang dihimpun, proyek pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Sukabumi menelan anggaran fantastis hingga kurang lebih Rp202.571.611.848,00. Sementara itu, proyek pembangunan Gedung Graha Pemuda menghabiskan anggaran sebesar Rp13.094.434.946,00.

Kendati telah menyedot anggaran daerah yang sangat masif, kedua fasilitas penting tersebut hingga kini diduga terbengkalai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi, Muhamad Dasep, dengan tegas angkat bicara dan menyoroti kelemahan mendasar yang bersumber dari tahap perencanaan awal pembangunan.

“Pembangunan infrastruktur menggunakan uang rakyat dengan angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp202 miliar untuk Gedung Pemda dan lebih dari Rp13 miliar untuk Graha Pemuda, seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat dan roda pemerintahan. Namun yang terjadi justru sebaliknya proyek mangkrak dan terkesan dibiarkan terbengkalai. Ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang nyata,” ujar Muhamad Dasep.

Lebih lanjut, Muhamad Dasep mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari mandeknya proses fisik di lapangan saja, melainkan harus dibongkar mulai dari studi kelayakan (feasibility study), perencanaan awal, hingga proses lelang dan pengawasan proyek.

“Kami menduga ada cacat perencanaan yang serius sejak awal, atau bahkan potensi kelalaian dan penyimpangan dalam eksekusi proyek. Bagaimana bisa proyek dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah terbengkalai tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada publik? Perencanaan yang matang seharusnya memperhitungkan kesinambungan anggaran dan risiko di lapangan,” tambahnya.

Meskipun menyoroti adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara, Muhamad Dasep menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut hingga ada putusan atau hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, temuan di lapangan ini menuntut adanya transparansi dan pembuktian melalui audit yang objektif agar tidak ada spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawalan hukum yang serius dan terstruktur, DPC LIN Kabupaten Sukabumi menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Hukum Pusat Supersemar Law Firm.

“Dalam mengawal dan memproses kasus ini secara hukum, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Hukum Pusat Supersemar Law Firm guna memastikan langkah-langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkap Muhamad Dasep.

Pihaknya menegaskan akan segera melaporkan kasus dugaan mangkraknya proyek ini secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, serta menyampaikan tembusan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan lembaga penegak hukum terkait agar dilakukan pengusutan tuntas.

“Kami bersama tim kuasa hukum akan membawa laporan ini langsung ke hadapan Bapak Presiden dan menembuskannya ke KPK. Ini menyangkut hak-hak masyarakat Kabupaten Sukabumi dan uang rakyat yang jumlahnya sangat besar. Penegakan hukum dan audit investigatif dari BPK maupun BPKP sangat diperlukan untuk menguji kebenarannya secara objektif,” tutup Muhamad Dasep.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *