Gowa – Pemerintah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggelar musyawarah terkait rencana pengadaan lahan pekuburan bagi masyarakat Desa Panciro, Kamis (8/10/2026) malam.
Musyawarah yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA atau setelah Salat Isya tersebut melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta perwakilan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Babinsa Desa Panciro Sertu Hasan yang didampingi Sekretaris Desa Abd Rahman Dg Rani. Musyawarah juga dihadiri Ketua BPD Panciro Sohrahwati, S.E., serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Anwar Malolo.
Pj. Kepala Desa Panciro, Asram Suhendra, ST., M.AP., menyampaikan bahwa kebutuhan lahan pekuburan menjadi salah satu hal yang perlu dibahas bersama masyarakat.
Menurut Asram, pemerintah desa juga mempertimbangkan anggaran yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“PBB-P2 sebagai pilar pembiayaan pembangunan. Anggaran Rp100 juta pada tahun 2026 akan diarahkan untuk pengadaan kuburan,” ujar Asram dalam musyawarah tersebut.
Dalam pembahasan, pemerintah desa menyampaikan adanya dua titik lokasi yang tengah dipertimbangkan untuk pengadaan lahan pekuburan.
Lokasi pertama berada di Dusun Mattirobaji, tepatnya di ujung jalan tani, dengan luas sekitar 30 are. Sementara lokasi kedua berada di belakang Perumahan Pandawa dengan luas kurang lebih 30 are.
Adapun harga tanah yang disebut dalam pembahasan masing-masing sekitar Rp135 ribu per meter persegi dan Rp125 ribu per meter persegi.
Namun, sejumlah peserta musyawarah juga menyampaikan alternatif lokasi lainnya.
Tokoh masyarakat Muslimin Dg Lala mengusulkan agar lokasi pekuburan lebih diprioritaskan di wilayah Dusun Mattirobaji agar akses masyarakat Panciro lebih mudah.
Sementara Dg Nakku mengusulkan lahan seluas sekitar 40 are milik Syaripuddin Ganjen yang berada di sekitar Lapangan Panciro. Menurutnya, lokasi tersebut dinilai memiliki akses jalan yang relatif mudah.
Dalam musyawarah, peserta juga membahas kondisi pekuburan yang selama ini digunakan sebagian masyarakat Panciro.
Tokoh masyarakat Anwar Malolo menyampaikan bahwa berdasarkan pesan orang tua terdahulu, masyarakat Panciro memiliki lokasi pekuburan di Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong.
Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam musyawarah, lokasi tersebut saat ini hampir penuh dan Pemerintah Desa Tinggimae disebut tidak lagi mengizinkan penggunaan lokasi tersebut untuk pemakaman warga Panciro.
Selain persoalan lokasi, peserta musyawarah juga menekankan pentingnya memastikan legalitas tanah sebelum proses pengadaan dilakukan.
Pak Malik mengusulkan agar pemerintah desa terlebih dahulu membentuk tim yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap calon lokasi.
“Alangkah baiknya dibentuk dulu tim untuk turun langsung ke lapangan, supaya lokasi bisa dievaluasi, termasuk kelengkapan dan legalitas sertifikatnya,” demikian usulan yang disampaikan dalam musyawarah.
Musyawarah pengadaan lahan pekuburan tersebut melibatkan Ketua dan anggota BPD, Babinsa/Bhabinkamtibmas, kepala dusun, Kepala Pustu, Imam Desa dan Imam Dusun, Ketua RK/RT, pengurus Kopdes, pengurus BUMDes, TP-PKK, serta tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat se-Desa Panciro.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses pengadaan lahan dilakukan secara terbuka, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta memperhatikan aspek legalitas dan kebutuhan jangka panjang.
Dengan adanya beberapa alternatif lokasi yang muncul dalam musyawarah, pemerintah desa selanjutnya diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengecek status kepemilikan, sertifikat, akses jalan, luas lahan dan harga tanah.







