Keterangan Foto: Rapat mediasi di Kantor Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, (31 Agustus 2026).
MOJOKERTO ~ Pemerintah Desa Pungging menggelar audiensi pengaduan masyarakat pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Kecamatan Pungging. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/45/416-306.11/2026 tanggal 28 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pungging, Paiman, dan ditujukan kepada Pimpinan LP2KP DPD Mojokerto. Undangan juga ditembuskan kepada Camat Pungging.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat tembusan tanggal 29 Juli 2026 berisi pengaduan warga Dusun Pungging RT 2 terkait aktivitas gudang pemrosesan kelapa yang diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan kebisingan. Pertemuan menghadirkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan, Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, perwakilan LP2KP DPD Mojokerto, serta warga terdampak. Namun, pihak pemilik usaha tidak hadir, sehingga belum menghasilkan kesepakatan.
Kepala Desa Pungging, Paiman, menegaskan peran pemerintah desa sebagai fasilitator. “Saya hanya memfasilitasi laporan warga yang diwakili LP2KP DPD Kabupaten Mojokerto. Warga mengeluhkan pencemaran air sumur akibat limbah produksi serta kebisingan suara dari kegiatan pengupasan kelapa. Saya ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak ada gejolak lagi di masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan DLH, Ibu Elia, menjelaskan bahwa limbah berupa air kelapa dan sisa pengolahan diduga dibuang tanpa penanganan yang layak, sehingga berpotensi mencemari sumber air warga. Sementara itu, perwakilan Satpol PP menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dan meminta pertemuan dijadwal ulang dengan mewajibkan kehadiran kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kades Pungging meminta Sekretaris Desa untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan memanggil pihak pengusaha agar permasalahan segera tuntas. (hr)







