Polisi Bersama Direktorat Jenderal Pajak Bongkar Sindikat Meterai Palsu Beromzet Miliaran , Selamatkan Uang Negara Rp1,034 Triliun.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat kakap produksi dan peredaran meterai palsu lintas provinsi yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Dalam operasi besar-besaran ini, aparat menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan kas penerimaan negara dari potensi kerugian masif yang diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan terorganisasi ini bermula dari adanya laporan serta informasi valid dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil memetakan dan meringkus para pelaku yang memiliki peran krusial masing-masing.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Brigjen Pol Dekananto dalam konferensi pers resmi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/08/2026).

Brigjen Pol Dekananto menjelaskan, operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Juni hingga awal Juli 2026. Ruang lingkup operasi peredaran gelap ini terbukti sangat luas, mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Peran ke-16 tersangka tersebut terbagi secara sistematis, mulai dari aktor intelektual pembuat atau produsen, distributor skala besar, pelaku rekondisi, hingga penyalur akhir yang menjual langsung ke konsumen.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita satu set mesin cetak produksi canggih serta tiga gulungan besar kertas bahan baku khusus meterai.

Berdasarkan kalkulasi ahli teknis, tiga gulung bahan baku tersebut diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 100 juta keping meterai. Melalui penyitaan barang jadi dan penggagalan bahan baku ini, tim gabungan berhasil memotong jalur distribusi sekitar 103,4 juta keping meterai ilegal agar tidak merembes ke pasar nasional, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian pajak negara sebesar Rp1,034 triliun.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan anggaran pendapatan negara, melainkan juga merusak iklim kepastian hukum transaksi dan merugikan hak-hak keperdataan masyarakat luas.

“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” tegas Bimo.

Dari hasil pendalaman mendalam yang dilakukan penyidik, jaringan ini diketahui sudah bergerak aktif selama setahun terakhir. Mereka disinyalir telah berhasil menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu ke tengah masyarakat dengan meraup omzet ilegal mencapai Rp40,07 miliar. Kemampuan produksi mereka juga tergolong tinggi, di mana mesin cetak yang disita memiliki kapasitas output hingga 900 ribu keping meterai per tahun.

Terkait teknis kejahatan, sindikat ini menjalankan dua modus utama. Pertama, memproduksi meterai tiruan baru yang dibuat semirip mungkin dengan produk asli cetakan negara. Kedua, melakukan rekondisi (daur ulang) terhadap meterai asli yang sudah pernah digunakan dalam dokumen, dengan cara membersihkan coretan atau cap tanda pemakaian sehingga terlihat baru kembali untuk dijual ulang. Seluruh produk ilegal ini dipasarkan secara konvensional melalui toko fisik maupun secara digital lewat berbagai platform perdagangan elektronik (marketplace).

“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” terangnya Bimo menambahkan dampak buruk bagi korban.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi larangan meniru, memalsukan, mengedarkan, menjual, serta menggunakan kembali meterai yang telah dipakai, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Guna mencegah jatuhnya korban baru, Brigjen Pol Dekananto mengimbau keras agar korporasi maupun perorangan selalu membeli meterai melalui saluran distribusi resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Kantor Pos atau agen resmi terpercaya. Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan tawaran harga meterai yang dijual jauh di bawah nilai nominal aslinya.

“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” kata Brigjen Pol Dekananto mengakhiri keterangannya.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *