Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 86 kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, yang digelar dalam kurun waktu 9 hingga 23 September 2026. Sebanyak 122 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penindakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026).
Dari keseluruhan 122 tersangka, tercatat 109 orang berjenis kelamin laki-laki dan 13 orang perempuan. Berdasarkan peran yang diduga dilakukan, 45 orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 77 orang lainnya diduga sebagai pengguna narkotika.
“Selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus dengan 122 orang tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh perkara tersebut meliputi:
●64.825,19 gram sabu.
● 11.024 butir ekstasi.
●13,89 gram ganja.
●25,29 gram tembakau sintetis.
● 237 cartridge etomidate.
● 92.844 butir obat Daftar G.
Dari 86 kasus yang terungkap, Satuan Reserse Narkoba menangani 69 laporan perkara, sedangkan 17 perkara lainnya ditangani langsung oleh jajaran kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Rincian perkara di tingkat Polsek: Polsek Metro Gambir dan Polsek Metro Menteng masing-masing 2 perkara, Polsek Metro Tanah Abang 5 perkara, Polsek Kemayoran 2 perkara, serta Polsek Johar Baru 6 perkara.
Di antara perkara yang ditangani Satresnarkoba, terdapat empat kasus besar dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan, yaitu 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi, dan 228 cartridge etomidate. Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang juga menangani satu perkara khusus peredaran obat Daftar G dengan penyitaan sebanyak 70.017 butir obat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika. Kepedulian di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal dinilai sangat penting, terutama untuk melindungi generasi muda.
“Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Seluruh proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Aro Ndraha/red).







