Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI terus bergerak mendalami dugaan Mega kasus korupsi besar.
Penyidik memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025 sampai dengan 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti. Penyidik juga fokus melengkapi pemberkasan perkara agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan.
Enam saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi pemeriksaan penyidik berasal dari berbagai unsur kelembagaan. Dua saksi dari internal BGN yang diperiksa adalah AB selaku Staf BGN dan DYU selaku Tenaga Ahli BGN.
Selain pihak internal BGN, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak eksternal yayasan dan satuan pelayanan. Mereka adalah J dan UB dari SPPG di Pandeglang, FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, serta AS selaku perwakilan dari Yayasan Pendidikan BWI.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan keterangan dan mendalami dokumen tata kelola program MBG tersebut. Langkah ini diambil untuk menentukan kelanjutan proses hukum dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana program nasional ini.(Aro Ndraha/red).







