Dugaan Korupsi Landmark Wisata Gunungsitoli: Kejagung Turun Tangan, Kejari Diinstruksikan Periksa Fisik Proyek Secara Menyeluruh.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Landmark Wisata Rohani (Patung Yesus) di Desa Lolowonu Niko’otano, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Proyek yang menelan anggaran total Rp 13,5 miliar dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2018–2022 tersebut kini kondisinya terbengkalai dan diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif.

Tuntutan dari perwakilan masyarakat pelapor ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meneruskan rekomendasi penanganan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kejati Sumut kemudian resmi meneruskan atensi pemeriksaan tersebut kepada Kejari Gunungsitoli guna menindaklanjuti laporan masyarakat bernomor 25/0665/ST.MHP/LPG/Kep.Nias/X/2025 yang dilayangkan sejak November 2025 lalu.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan informasi dari Kejati Sumut, Kejari Gunungsitoli kini diinstruksikan untuk segera melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Selain itu, pihak kejaksaan juga diminta berkoordinasi dengan Tim Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh.

“Kami meminta perhatian khusus dan ketegasan dari Kepala Kejaksaan (Kajari ) Gunungsitoli DR.Firmana Halawa,S.H.,M.H. untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. Uang rakyat belasan miliar rupiah habis, tetapi fisiknya di lapangan hanya tiang tanpa bangunan,” ujar perwakilan masyarakat pelapor saat dikonfirmasi, Minggu (16/08/2026).

Data investigasi menunjukkan bahwa megaproyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli ini dikerjakan melalui lima tahapan tender terpisah sejak 2018 hingga 2022. Namun, sejauh ini audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru menyentuh penggunaan anggaran tahun 2022 dengan temuan kelebihan bayar sebesar Rp 19,6 juta. Sementara itu, penggunaan anggaran periode 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 8,6 miliar diduga kuat belum pernah diaudit secara komprehensif oleh BPK RI.

Pada Pekerjaan tersebut diduga ada indikasi manipulasi laporan progres pembangunan juga kian menguat setelah ditemukan kejanggalan struktural di lapangan. Rancangan awal proyek ini seharusnya menggunakan sistem bored pile di 126 titik dengan kedalaman pondasi 12 meter dan struktur lempengan baja setinggi 48 meter. Kendati demikian, pengerjaan di lapangan disinyalir hanya menggunakan metode manual bermodel cakar ayam. Proyek ikon wisata rohani ini juga diduga kuat dirancang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana eksternal, melainkan dikerjakan secara internal oleh personel Dinas PUTR atas perintah
Kepada Dinas PUPR Kota Tahun 2018 sampai Tahun 2022 bekerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Ir ST.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi fisik proyek yang jauh dari selesai. Di area lahan tersebut belum ada penggalian parit maupun penimbunan tanah yang memadai, sehingga terkesan ditelantarkan oleh pihak pemenang tender meski penyerapan dana disinyalir telah mengalir penuh.

Gerakan masyarakat dalam mengawal kasus ini bersandar pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pencegahan korupsi. Warga menegaskan akan terus mengawal jalannya penyidikan di Kejari Gunungsitoli bersama BPK RI agar seluruh oknum yang terlibat dapat segera diproses secara hukum demi kepastian hukum di Kepulauan Nias. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *