JAKARTA — Spekulasi mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berembus kencang pasca-penetapan mantan pejabat tinggi penegak hukum, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Isu tersebut kian memanas seiring beredarnya kabar bahwa calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil oleh salah satu pejabat tinggi berpengaruh di Indonesia, meski kebenaran kabar burung ini belum dapat dikonfirmasi secara pasti.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara regulasi, pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan wewenang dan kompetensi absolut Presiden. Secara hukum tata negara, tidak ada aturan yang dilanggar jika Presiden memutuskan untuk melakukan perombakan di pucuk pimpinan Kepolisian RI.
Namun, Prof. Juanda menyoroti ketidakmasukan akal dari sisi penegakan hukum jika pergantian tersebut benar-benar terjadi di tengah langkah tegas Kapolri memberantas korupsi. Langkah mengganti, menyalahkan, atau menilai Kapolri tidak loyal saat sedang menangani kasus korupsi berskala besar dinilai sebagai sebuah anomali di negara hukum. Hal ini berpotensi berlawanan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal bersumpah akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut membutuhkan ketangguhan mental, profesionalisme tinggi, serta alat bukti yang kuat. Langkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam membongkar kasus bernilai fantastis ini seharusnya mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Presiden, bukan justru direspons dengan isu penceropotan jabatan.
Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU tersebut juga mengingatkan agar Kapolri beserta jajarannya tidak gentar menghadang tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu atas penetapan tersangka tersebut. Masyarakat mengimbau Presiden untuk membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan dalam mendukung penegakan hukum, sembari menegaskan bahwa rakyat berada di belakang Polri untuk mengawal penuntasan kasus korupsi ini hingga tuntas.
Tulus Hartanu & Tim…








