Seputarindonesia.co.id. Nias-
Ketua Kordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (Korwil LSM) Gempur Kepualuan Nias Fatiziduhu Zai,membantah Namaya bahwa ia telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Dr.Firman Hala,S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Berkat Tumpuan Berkat Dakhi,S.H. di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal tersebut di sampaikan oleh Fatiziduhu Zai melalui siaran pers tertulisnya kepada Media ini di Gunungsitoli, Sabtu (27/06/2026).
Fatiziduhu Zai mengatakan bahwa
Mencatut nama seseorang itu adalah Pengecut yang tak bermoral, terangnya… !!
Menanggapi Isu terkait Pemanggilan dirinya oleh Kejatisu tentang namanya tercatat sebagai salah seorang Pelapor Kasie Pidsus dan Kajari Gunungsitoli, Tokoh Anti Korupsi Kepulauan Nias yang juga di kenal sebagai Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias, Korwil LSM GEMPUR Kepulauan Nias dan Ketua DPC Ormas Bintang Prabowo-08 sdr.Fatiziduhu Zai menegaskan bahwa itu adalah FITNAH KEJI dari orang-orang Tak Bermoral dan Pengecut, Ucapnya.
Saya perlu Tegaskan bahwa saya tidak pernah menjadi Anggota atau Pengurus Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias.
Jadi jelas bahwa saya tidak ikut serta dalam melaporkan Kasie pidsus dan Kajari Gunungsitoli dalam bentuk apapun. Untuk itu,saya meminta kepada Ketua/pimpinan Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias untuk MENGKLARIFIKASI isu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara saya dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara keseluruhan, tegasnya.
Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Bapak Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saya ” Mohon maaf,, kalau akibat Surat Panggilan dimaksud membuat Bapak berdua merasa tidak nyaman.
Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melaporkan Kasie pidsus dan Kajari Gunungsitoli dalam bentuk apapun dan dalam kasus apapun juga. Hal ini perlu saya pertegas agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara saya dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara keseluruhan, Ujarnya.
Lebih lanjut Fatiziduhu Zai menyampaikan Kekesalan dan kekecewaannya terhadap hal ini, Menurutnya hal ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut Nama baik dan kredibilitas saya sebagai salah seorang pimpinan LSM dan Ormas anti Korupsi di Kepulauan Nias ini.
Untuk itu saya berharap agar ketua atau pimpinan Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias siapapun DIA Agar segera mengklarifikasi perseolan ini secepatnya dalam kurun waktu 3 kali 24 Jam . Bila tidak ,maka saya akan menyurati Dirjen AHU kementerian Hukum RI agar menetibkan Ormas atau LSM seperti ini karena akan membuat Image masyarakat terhadap Ormas atau LSM menjadi buruk.
Sekali lagi , siapapun anda yg menjadi Ketua atau pimpinan Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias untuk segera mengklarifikasi persoalan ini untuk menghindari langkah hukum yg mungkin bisa saya lakukan kedepan, tuturnya. (Tim /red).








