Kejati Sumsel Sita Aset Milik Distributor PT.KMM Terkait Perkara Korupsi Pendistribusian Semen Wilayah Prov. Sumsel.

Seputarindonesia.co.id. Sumsel-
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penyitaan Aset Milik PT.KMM terkait
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, Kamis (30/04/2026).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. saat menggelar siaran pers tertulisnya, Jum’at (01/05/2026).Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026 terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, terangnya.

Vanny mengatakan bahwa adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant  SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut :

1) .AGGREGATE STORAGE GROUP;
2).CONCRETE MIXER;
3).MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING);
4).CONTROL CABIN;
5).ACCESSORIES INCLUDED;
6).CEMENT SILO;
7).GENERATOR SET.

Tambahanya Kasi Penkum Vanny
Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *