News  

Rapat Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kertajaya Di Masing-Masing Wilayah Dusun Dan Keterwakilan Perempuan Masa Bakti 2026-2034

­Pebayuran Bekasi – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertajaya menggelar rapat penetapan mekanisme pengisian anggota BPD di masing-masing wilayah dusun, termasuk keterwakilan perempuan untuk masa bakti 2026-2034. Kegiatan berlangsung di aula kantor Desa Kertajaya, Kamis (16/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Desa Kertajaya H. Acep Saepudin, Sekretaris Desa H. Sarwali, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, panitia pengisian BPD, serta unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, karang taruna hingga jajaran RT dan RW.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertajaya H. Acep Saepudin mengungkapkan bahwa jumlah tokoh masyarakat yang telah diajukan oleh para RT untuk mengikuti proses pengisian BPD cukup signifikan.

“Untuk Dusun 1 sebanyak 100 tokoh, Dusun 2 sebanyak 130 tokoh, dan Dusun 3 sebanyak 166 tokoh. Total keseluruhan mencapai 396 tokoh yang telah memenuhi unsur kriteria,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD, Tedi, menegaskan bahwa mekanisme pengisian anggota BPD telah resmi ditetapkan melalui kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.

“Hari ini kita sudah menetapkan sekaligus memperdeskan hasil kesepakatan mekanisme pengisian calon anggota BPD Desa Kertajaya masa bakti 2026–2034,” jelasnya.

Rapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, penetapan mekanisme ini diharapkan menjadi langkah awal yang transparan dan demokratis dalam proses pengisian anggota BPD, serta mampu mengakomodir keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dalam struktur pemerintahan Desa.

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *