Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi sebagai kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah ini akan dilakukan setelah penetapan status tersangka terhadap GSW. Beberapa titik lokasi bahkan telah dipasangi garis polisi (KPK line) sebagai tanda akan segera dilakukan pemeriksaan fisik.
“Pasca-penetapan tersangka, tentu nanti penyidik akan secara maraton melakukan penggeledahan karena sudah ada beberapa titik lokasi yang sudah dipasangi KPK line yang tentunya itu butuh nanti untuk dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Berjalan Paralel
Selain penggeledahan, tim penyidik juga akan intensif memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini dilakukan guna memperdalam bukti serta mengonfirmasi temuan yang didapatkan selama pemeriksaan awal.
“Termasuk juga permintaan keterangan para saksi, baik untuk memberikan keterangan tambahan dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan dalam 1×24 jam, ataupun nanti secara bertahap untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam rangkaian penggeledahan,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka akan dilakukan secara paralel. Hal ini bertujuan agar data dan informasi yang dimiliki penyidik menjadi lengkap dan utuh sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tentu itu juga butuh dikonfirmasi, dijelaskan oleh para saksi. Sehingga informasi dan keterangan yang dimiliki oleh penyidik menjadi lengkap, menjadi utuh untuk kemudian nanti siap untuk tahap dua,” imbuhnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam modus operandi yang diungkap, para kepala OPD diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4).
Saat OTT, Gatut Sunu diamankan bersama 18 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk adik tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Saat ini, selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.” Imbuhnya.
(Sabar Eko P)







