Menu

Mode Gelap
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung

News

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

badge-check


					Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan Perbesar

Sukabumi,seputarindonesia.co.id– Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Adapun para tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV. CK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih.” Jelas AKBP Dr. Samian.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan, “Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.” Ungkap Beliau.
“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara.” ujar AKBP Dr. Samian.

Dijelaskan, “kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.” Beber Dr. Samian.

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait.” tambah Kapolres.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.” Tegas Beliau.

AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya.

Selama pelaksanaan tahap II, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

(Muhtar Bt)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak

16 Juni 2025 - 01:21 WIB

APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

15 Juni 2025 - 14:30 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dibuktikan Pada Ruas Jalan Karang Hau Simpang

15 Juni 2025 - 12:06 WIB

Peduli Lansia Pemdes Lebaksono Pungging, Membagikan Susu Gratis

15 Juni 2025 - 04:26 WIB

Dianggap Tutup Mata, Ketua DPRD dan KJJT Minta Bupati Menutup Cafe Gempol-9, Meiko Pandaan

14 Juni 2025 - 15:03 WIB

Trending di News