Sukabumi,seputarindonesia.co.id– Koperasi Desa (Kopdes) memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kehadirannya menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong dalam meningkatkan perekonomian melalui usaha bersama.
Belakangan ini, pemerintah gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan dari desa, sejalan dengan program Indonesia Emas 2045.
Syarat-syarat pembentukan Kopdes Merah Putih, merujuk pada peraturan dan panduan yang berlaku.
Pembentukan koperasi desa peserta hadir, tidak kurang dari 100 orang yaitu unsur dari masyarakat yang terbagi dari empat wilayah kedusunan. Pada Jum’at 25/04/2025.
Pimpinan musyawarah ketua BPD Desa Bantargadung Uoh Ependi, di dampingi Uus Amrullah kepala desa.
Tata cara pembentukan kopdes yaitu Seksi Pembinaan dan Pengawasan ( binwas) Kecamatan, Irpan & Lisnawati pendamping desa.
Sebelum pada kegiatan inti pembentukan kopdes, sambutan sambutan dari kepala desa, BPD. juga binwas kecamatan & pendamping desa, sekaligus sebagai nara sumber berdirinya kopdes.
Musyawarah berjalan lancar, pada kegiatan akhir, di voting untuk pengurus kopdes.
al hasil untuk Ketua kopdes merah putih di desa bantargadung yaitu ketua Ismatulah, sekretaris Riki Ilham, bendahara Dika Sandi.
Adapun dewan khusus kepengawasan, kepala desa, Uus Amrulah dan anggotanya Uoh Efendi ketua BPD, Ujang keterwakilan masyarakat se- desa bantargadung,” tutup
(Muhtar Bt)