Seputarindonesia.co.id. Nias-
Proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu
–Afulu yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara dengan anggaran Rp321,3 miliar disinyalir bermuatan indikasi korupsi dan pelanggaran standar konstruksi. Masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Dr. Firman Halawa,S.H.,M.H.segera menurunkan tim audit dan mempercepat pemeriksaan, tidak menutup-nutupi atau menggantungkan kasus yang bahkan telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun tim media ini pada proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sirombu-Afulu Tahun Anggaraan 2023-2024 tersebut ada tiga (3) jembatan yang dibangun—Jembatan Sungai Moro’o, Jembatan Sungai Gali, dan Jembatan Sungai Oyo, serta ruas jalan yang menghubungkannya memperlihatkan kerusakan yang serius padahal masa pemeliharaan baru saja berakhir. Abutmen jembatan mengalami penurunan struktur dan retak, banyak lapisan jalan aspal Hotmix sudah rusak, bronjong pelindung sungai hancur, hingga gorong-gorong ambruk dan tidak dapat dilewati kendaraan.
Pekerjaan ini bernilai Rp321,3 miliar dan bersumber dari APBN 2023–2024 Kementerian PUPR, ditandatangani dengan nomor kontrak HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC). Pelaksana adalah KSO Jaya Kontruksi–TPJ, sedangkan konsultan pengawas melibatkan PT Citra Diecona KSO beserta PT. Perentjana Djaja KSO dan PT.Jakarta Rencana Selaras.
Dugaan kejanggalan bermula dari penggunaan bahan baku: batu kapur, pasir yang bercampur Lumpur, dan kerikil yang diambil dari galian lokal tanpa izin resmi dari Pemerintah serta tanpa uji kelayakan di laboratorium. Material tersebut diduga bercampur tanah dan lumpur, sementara harganya jauh di bawah ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan. Pengawasan selama proses pembangunan dinilai tidak berjalan, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga tim direksi sering tidak berada di lokasi Pekerjaan.
Standar konstruksi Pada Pekerjaan Bronjong untuk Pelindung Jembatan dari sungai pun diduga diabaikan. Batu pengisi bronjong berukuran jauh di bawah ketentuan SNI dan Permen PUPR yang mensyaratkan diameter minimal 15–25 cm, sehingga hasilnya saat ini bronjong sudah rusak dan hanyut. Spesifikasi besi struktur jembatan juga dipertanyakan apakah sesuai dengan dokumen RAB. Proyek yang seharusnya selesai Desember 2024 ternyata baru rampung April 2025, denda keterlambatan yang menjadi kewajiban kontraktor pun masih diragukan dan diduga belum disetor sepenuhnya ke kas negara.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan warga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak Juli 2025 lalu. kemudian Kejagung melimpahkan berkas Laporan Kasus tersebut ke Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025 yang lalu untuk ditindak lanjutin, yang selanjutnya Kejati Sumut telah meneruskan ke Kejari Gunungsitoli pada 4 November 2025 untuk di Lakukan Pemeriksaan dan penyelidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., telah mengirimkan surat kepada pelapor tanggal 01 April 2026 lalu,tentang Pemberitahuan Perihal berakhirnya masa pemeliharaan pada Proyek tersebut tanggal 30 April 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan maupun langkah pengembangan yang di Lakukan Oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan resmi dari Kejari Gunungsitoli. Padahal kerusakan di lapangan nyata dan bukti ada di depan mata. Kami meminta Kepada Kajari Gunungsitoli Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H., agar Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana tindak Pudana Korupsi tersebut tidak didiamkan saja,” ujar salah satu warga pelapor yang enggan disebut namanya Kepada Media ini di Gunungsitoli,Senin (24/08/2026).
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan Kejari Gunungsitoli segera menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut, turunkan tim verifikasi dan Tim audit, periksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat yang menandatangani dan ungkap seberapa besar kerugian keuangan negara. Semua proses dan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan biarkan proyek bernilai ratusan miliar hanya menjadi bangunan yang rapuh sekaligus sumber keuntungan pribadi bagi sebagian pihak. Rakyat menunggu jawaban nyata, bukan sekadar surat pemberitahuan tanpa kelanjutan,” tegasnya warga penuh harap. (Aro Ndraha/red).







