Kisruh Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmas Jedong, jadi Atensi PPDI Kabupaten Mojokerto

Kisruh Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmas Jedong, jadi Atensi PPDI Kabupaten Mojokerto

Keterangan Foto : Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo Sip MSi, didampingi beberapa pengurus PPDI Kapupaten Mojokerto  (04/02/2025).

NGORO ~ Kisruh pemberhentian 3 Kepala Dusun, Desa Wotanmas Jedong, menjadi perhatian khusus dari PPDI, organisasi yang menaungi perangkat Desa, hari ini gelar pertemuan dengan Camat Ngoro, diruang rapat Kantor Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. selasa pagi, 04/02/2025.

Pemberhentian Kalepala Dusun Jedong wetan, Jedong kulon dan Watusari, ini didasarkan pada aturan lama yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 15 tahun. Namun, ketiga kepala dusun tersebut merasa keputusan ini tidak sesuai dengan aturan baru, yang mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa berlangsung hingga usia 60 tahun.

PERJUDIAN DI PROPAGANDA SEBAGAI BUDAYA DI HARI IMLEK.WARGA RESAH!!!!!

Merasa dirugikan, mereka meminta bantuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk memperjuangkan hak mereka. Sebagai langkah awal, mereka menggelar audiensi dengan Camat Ngoro di ruang rapat Kecamatan Ngoro.

Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H.,MH,SM Bekerjasama Dengan Infestor Yordania

Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo Sip MSi, saat dihubungi wartawan media ini mengiyakan adanya pertemuan dengan pengurus PPDI Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat kantor Kecamatan Ngoro, membahas tentang pemberhentian 3 Kepala Kepala Dusun Jedong Wetan, Kepala Dudun Jedong Kulon dan Kepala Dusun Watusari, Desa Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro.

Direktur TI BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Manfaatkan Antrean Online di RS Mawaddah Medika Mojokerto Mojokerto

Sebelumnya kami mendapatkan surat dari sekda yang ditanda tangani bapak asisten, yang isinya menanggapi keberatan perangkat Desa Wotanmas jedong, yang isinya; meminta saudara Kepala Desa Wotanmas Jedong.
a. Membatalkan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat Desa pada jabatan Kepala Dusun Jedong Wetan, Kepala Dudun Jedong Kulon dan Kepala Dusun Watusari. Desa Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro.
b. Mengangkat kembali saudara Syamsul Ma’arif, Muhammad Sholihindan Sukim dalam jabatan Kepala Dusun Jedong Wetan, Jedong Kulon dan Watusari, Desa Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

Surat dari Sekda yang ditanda tangani asisten tersebut diatas sudah kami sampaikan ke pihak pemerintah Desa Wotanmas Jedong. Keputusan saya serahkan kepada pemerintah Desa, Karena Kepala Desa yang berwenang membatalkan dan mengankat kembali ke 3 Kepala Dusun,” jelas Camat Ngoro.

Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Heru Mulyono membenarkan kalau tadi ada giat audensi dengan camat Ngoro yang dihadiri pengurus PPDI Kecamatan, PPDI Kabupaten Mojokerto terkait perangkat desa Wotanmas Jedong, dan ia  menyayangkan sikap camat Ngoro terlalu gegabah dalam mengambil keputusan, menyetujui surat usulan pemberhentian Kepala Dusun Watusari, Jedong Kulon, dan Jedong Wetan, yang diajukan oleh kades Wotanmasjedong Kecamatan Ngoro,  yang dianggap sudah habis masa jabatan sebagai kepala dusun,
“jabatan perangkat desa selama 15 tahun itu aturan lama, sedangkan saat ini ada aturan baru masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, jadi aturan lama harus menyesuaikan dengan aturan baru, “ ujarnya.

Lebih Jauh Heru Mulyono yang juga perangkat desa Sooko ini mengungkapkan, dalam persoalan  pemberhentian jabatan Kasun, ketiga perangkat Desa Wotanmas Jedong juga pernah mengajukan surat keberatan atas pemberhentian pada Sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto dan ditanggapi oleh Sekretariat daerah dengan surat tertanggal 17 Desember 2024 yang ditanda tangani asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto SH,. MH.“

Dalam surat tanggapan dari Sekda itu berbunyi merujuk ketentuan pasal 12 perantuan menteri dalam negeri no. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka camat diminta memerintahkan kepala desa wotanmasJedong kecamatan Ngoro agar :
Membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa pada jabatan kepala dusun Jedong wetan, kepala dusun Jedong Kulon dan kepala dusun Watusari.
Mengangkat kembali saudara Syamsul Ma’arif kepala dusun Jedong wetan, Muhamad Solihin Kepala dusun Watusari dan Sukim sebagai kepala dusun Jedongkulon. Mereka jabat sampai usia 60 tahun, “ terang Heru Mulyono.

Heru Mulyono juga menyampaikan, setelah audensi dengan PPDI, camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo beserta kades Wotanmas Jedong Anang Wijayanto menuju beranjak ke Pemkab Mojokerto menemui Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko untuk berkoordinasi. (har)

seputarindonesia

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *