Menu

Mode Gelap
Paus Fransiskus Berpulang, Vox Poin Indonesia dan PITI Sampaikan Belasungkawa Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi

News

Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

badge-check


					Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri Perbesar

Palu – Seputarindonesia Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paus Fransiskus Berpulang, Vox Poin Indonesia dan PITI Sampaikan Belasungkawa

26 April 2025 - 05:23 WIB

Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses

26 April 2025 - 04:22 WIB

Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru

26 April 2025 - 03:20 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

26 April 2025 - 03:17 WIB

Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

26 April 2025 - 03:13 WIB

Trending di Berita TNI
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial