Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (19/04/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial TH selaku Senior Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2013, terangnya.

Tambahnya Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi TH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, katanya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi TH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page