Beranda ยป SPBU Bendul Sukatani DIDUGA Gunakan Jasa Teknisi Tak Berlisensi…!!

Purwakarta – Seputarindonesia.co.id – SPBU yang berlokasi di Bendul Sukatani, dengan nomor 34.41101, DIDUGA gunakan jasa teknisi yang tak berlisensi untuk perbaikan mesin (dispenser)nya.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi oleh awak media, pengakuan pengawas SPBU, Asep, untuk perbaikan biasa hanya dikerjakan oleh teknisi umum saja. Namun jika perbaikan menyangkut TERA atau alat ukur, pihak SPBU biasanya memanggil pihak dinas Meteorologi.

Padahal, menurut UU RI no. 2 tahun 1981, Undang-Undang Meteorologi Legal (UUML) PASAL 17,seorang teknisi yang tidak berlisensi dari Kementrian, TIDAK DIPERKENANKAN, MEMBUAT, MEMPERBAIKI ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG dan PERLENGKAPANNYA. Sebagaimana juga disebutkan pada pasal 25 pada UU yang sama (UUML -red).

Namun Asep (pengawas SPBU -red) mengatakan kalau hal tersebut tidaklah masalah, jika hanya sekedar membersihkan filter tanpa mengganggu TERA (alat ukur), sungguh pernyataan yang diluar dugaan kami.

Awak media memiliki bukti-bukti yang jelas (video) bahwasanya SPBU yang berlokasi di Bendul tersebut memang acap kali menggunakan jasa dari teknisi internal mereka yang tentunya tidak memiliki sertifikasi. Pada kenyataannya, beberapa aduan dari masyarakat mengatakan jumlah literan pada SPBU tersebut terasa tidak pas, entah ada kaitan atau tidak,, tapi kami sebagai awak media merasa satu kewajiban untuk mengkonfirmasi terkait hal ini sebagai bentuk Kode Etik dalam tugas Jurnalistik, sayangnya jawaban yang kami dapatkan terkesan kurang pas dan hanya berdalih.

Ketika diminta untuk pengukuran ulang, Asep pun mengatakan bersedia jika yang melakukannya adalah pihak dinas terkait. Oleh karenanya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek kembali DUGAAN temuan tersebut, khususnya pihak Pertamina dan Badan Meteorologi.

(Red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *