Menu

Mode Gelap
MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bendung Leuwi Bngga Cibadak Jebol Picu Kekeringan,Dinas PU Sukabumi: Perbaikan Segera

KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung RI Mengamankan Dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Impor Garam Industri Tahun 2016/2022.

badge-check


					Kejaksaan Agung RI Mengamankan Dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Impor Garam Industri Tahun 2016/2022. Perbesar

Jakarta, SeputarIndonesia.co.id.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap dan mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, Kamis (24/11/2022)

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali, Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

Adapun peranan Tersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi.
Akibat perbuatannya, Tersangka YN disangkakan melanggar:
Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau

Kedua
Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (at)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi.

17 April 2025 - 14:12 WIB

Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap/Gratifikasi di PN Jakarta Pusat.

17 April 2025 - 12:43 WIB

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual, Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah.

15 April 2025 - 11:20 WIB

Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Dan Penyitaan Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

14 April 2025 - 16:29 WIB

Kejagung RI Kembali Menahan 3 Orang Hakim Tersangka Baru Terkait Tindak Pidana Korupsi Suap / Gratifikasi.

13 April 2025 - 23:39 WIB

Trending di Hukum
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial