JOMBANG – Pihak Polres Jombang terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan guna mengungkap pihak mana yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sejauh ini, polisi bahkan sudah mengambil keterangan 6 orang pada tahap penyelidikan.
Terkait penanganan ini Kuasa Hukum Korban kabel petaka memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang yang memeriksa perkara kliennya.
” Kini penanganan kasusnya sudah mulai terang benderang dibuka satu persatu oleh penyidik. Sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada kami menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap 6 orang saksi, diantaranya saksi dari pihak PLN,” kata Beny Hendro.
“Sebagai kuasa hukum korban , saya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Jombang yang memeriksa perkara klien saya secara profesional. InsyaAllah seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian,” tutur Beny.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh elemen masyarakat memantau jalannya proses penyelidikan perkara kliennya tersebut sebagai fungsi kontrol kinerja kepolisian.
“Saya berharap seluruh masyarakat yang terus mengikuti penanganan perkara klien kami, karena partipisasi masyarakat sangatlah penting sebagai kontrol kinerja kepolisian,”. Pungkas Beny.
(Sobi)