Menu

Mode Gelap
Ketum YBH Jalasutra Buka Suara, Pemdes Curahmojo Terindikasi Melanggar UU KIP Kepala Desa Karangreja Pimpin Rapat Minggon Di Aula Kantor Desa Panen 7 Ton Gabah TNI Kawal Ketahanan Pangan Di Tambun Utara Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Perkuat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kamtibmas Di Islamic Center Bekasi

Berita Polri

Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Lengkap, Bukti Penyidik Bekerja Independen

badge-check


					Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Lengkap, Bukti Penyidik Bekerja Independen Perbesar

PALU ~ Babak baru bakal dihadapi dua pejabat dilingkungan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen,

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak l;anjuti dengan penyerahan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 29 Juli 2022 yang lalu.

Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa biasa memberi kode P.21.

 

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan kepada media di Palu, Selasa (16/8/2022)

“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari

Berkas Perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) tanggal 12 Agustus 2022, jelasnya

Masih kata Sugeng, selanjutnya Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP

Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan itu dijadwalkan minggu depan, tegas Sugeng

Dengan dinyatakannya Berkas Perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara Independen, pungkasnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Dirut PT. ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga Independensi Penyidik, penyidikan perkaranyapun telah dilakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri. (team)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum YBH Jalasutra Buka Suara, Pemdes Curahmojo Terindikasi Melanggar UU KIP

22 Mei 2025 - 03:55 WIB

Kepala Desa Karangreja Pimpin Rapat Minggon Di Aula Kantor Desa

22 Mei 2025 - 03:29 WIB

Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

22 Mei 2025 - 01:37 WIB

Perkuat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kamtibmas Di Islamic Center Bekasi

22 Mei 2025 - 01:34 WIB

Kunjungan Edukatif Taman Bacaan Kemala Polres Metro Bekasi Kota Ke Polsek Bantargebang

22 Mei 2025 - 01:32 WIB

Trending di Berita Polri