Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar Kejahatan Seksual dan TTPO.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar tiga kasus besar kejahatan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus yang dirilis dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/8/2026) ini menyeret mantan Kepala Pelatih Pelatnas Panjat Tebing, seorang tokoh agama, hingga sindikat pengantin pesanan internasional.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi kelompok rentan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” ujar Nurul di Markas Besar Polri, Jakarta,Rabu (19/08/2026).

“Predator di Lingkungan Olahraga dan Keagamaan”:

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial HB, pelatih periode 2022–2024 yang juga menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025. HB diduga kuat melakukan kekerasan seksual berulang terhadap atletnya di Bekasi serta di beberapa negara saat pertandingan internasional sejak 2022 hingga Desember 2025.

Penyidik Subdit Perempuan telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli untuk memperkuat bukti digital serta visum. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Juli 2026.

Kasus kedua mengungkap aksi bejat SAM (39), seorang tokoh agama dan guru ngaji yang mencabuli lima korban laki-laki (empat anak-anak dan satu dewasa). Aksi pencabulan ini dilakukan di berbagai kota seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. SAM melancarkan aksinya dengan memanfaatkan pengaruh posisi sosialnya serta mengiming-imingi korban fasilitas kuliah di Mesir.

Karena SAM kini melarikan diri ke luar negeri, Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol yang resmi terbit pada 9 Juli 2026.

“Negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” jelas Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto.

“Modus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok”:

Kasus ketiga yang dibongkar adalah sindikat perdagangan orang bermodus pengantin pesanan tujuan Tiongkok. Polisi membekuk dua tersangka, yaitu CA (25) selaku perekrut dan CU (59) selaku penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.

Para korban dijanjikan kehidupan mewah dan uang saku puluhan juta jika bersedia menikah dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Namun, setibanya di negara tujuan, para korban justru disiksa dan dipaksa bekerja kasar tanpa digaji sebagai pembantu untuk belasan anggota keluarga suaminya.

“Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan,” ungkap Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang.

Dari tangan sindikat ini, polisi menyita delapan paspor asli korban, dokumen pernikahan palsu, serta sejumlah kartu ATM dan buku tabungan. Berkas perkara TPPO ini juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Gerakan Bersama Melawan Diam”:

Menutup konferensi pers, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan indikasi kekerasan seksual atau perdagangan orang melalui program Rise and Speak yang digalakkan Polri.

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan tegas dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari memastikan pemulihan trauma psikologis bagi para korban.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *