Menu

Mode Gelap
MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bendung Leuwi Bngga Cibadak Jebol Picu Kekeringan,Dinas PU Sukabumi: Perbaikan Segera

Daerah

Berkas Belum Lengkap, 6 Tersangka Korupsi Jalan Ponorogo Dibebaskan Polisi

badge-check

 

Jatim,Enam tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) tahun 2017, dibebaskan Polres Ponorogo dari Rutan Kelas II B Ponorogo, Minggu (30/07/2022).

Didampingi kuasa hukumnya Indra Priangkasa, 4 ASN DPU PKP yang terdiri NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (anggota), serta 2 kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pemenang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek) sekitar pukul 09.00 pagi resmi dibebaskan dari tahanan.

Kepala Pengaman Rutan (KPR) Rutan Kelas II B Ponorogo Haryono mengatakan, pembebasan 6 tersangka kasus dugaan korupsi jalan Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 940 juta ini, setelah pihak Polres Ponorogo mengirimkan surat perintah pembebasan ke Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Jumat (29/07/2022).

” Kemarin surat dari pihak Polres Ponorogo masuk ke kami, di dalam surat itu mereka meminta pembebasan 6 tersangka ini, karena masa penahananya sudah habis,” ujarnya.

Haryono mengungkapkan, 6 tersangka dugaan korupsi jalan ini telah menjalani masa penahanan selama 4 bulan atau 120 hari.

“Mereka sudah dititipkan ke Rutan oleh pihak Polres Ponorogo selama 120 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum 6 tersangka Indra Priangkasa mengatakan, sesuai Pasal 29 ayat 6 Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan klienya batal demi hukum, karena masa penahanan dalam proses P21( kelengkapan berkas perkara) sudah melebihi 120 hari. Terlebih hingga kini berkas perkara 6 klienya belum juga dikirim ke Jaksa.

” Ini keluar demi hukum, alasanya kerja penyidik dalam perkara ini sampai hari ini belum menyelesaikan tugas-tugas penyidikan sehingga belum bisa dianggap lengkap oleh Jaksa peneliti bahasa umumya belum P21,” ungkapnya.

Indra mengaku, usai 6 dibebaskan oleh Polres Ponorogo, maka pihaknya akan berkomunikasi baik dengan Penyidik Polres maupun Kejaksaan terkait posisi perkara ini Dan Unsur belum terpenuhinya berkas perkara kilenya. Ia menduga, ada unsur titipan dalam perkara ini sehingga membuat 6 klienya hingga ditahan.

“Apakah ada potensi tidak terpenuhinya unsur atau ada pesanan, kita akan melakukan upaya-upaya pembuktian lain. Kalau tidak terbukti Jaksa penelitian tidak akan pernah menyatakan lengkap , kalau tidak lengkap perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo menetapkan 4 ASN DPU-PKP Ponorogo dan 2 Kontraktor sebagi tersangka dugaan korupsi jalan tahun 2017. Penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 940 juta, dalam proyek peningkatan jalan Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung dengan nilai pagu proyek mencapai Rp 1,3 miliar dari DAK Tahun 2017.

“Di sini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (01/04/2022) lalu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno

20 April 2025 - 12:06 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

20 April 2025 - 08:00 WIB

Di Tegur Masyarakat, Oknum Pemborong ‘Ngamuk’ Viralin Masyarakat

19 April 2025 - 13:38 WIB

Diduga Kebal Hukum..!Tambang Galian C Ilegag Mulaih Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu, wilayah Kabupaten Banyumas.

19 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Rangka Antisipasi 3C dan Street Crime,Kapolsek Tambelang Pimpin Oprasi Kejahatan Jalanan

19 April 2025 - 04:30 WIB

Trending di Berita Polri
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial