Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Bungursari: Inspektorat provinsi Diminta Audit “perampokan” uang Negara tersebut

Purwakartaseputar indonesia.co.id – SMPN 2 Bungursari, Purwakarta, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengalokasikan dana yang besar untuk honorarium guru honorer. Pada tahun 2024, sekolah ini menerima Dana BOS sebesar Rp900 juta, dengan rincian Tahap 1 sebesar Rp429.780.000 dan Tahap 2 sebesar Rp429.780.000. Alokasi untuk honorarium guru honorer mencapai Rp165.375.000 pada Tahap 1 dan Rp96.000.000 pada Tahap 2.

*Pasal yang Dilanggar*

Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk kepentingan pendidikan.

*Tuntutan:*

Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta diminta untuk melakukan audit atau kajian ulang terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Bungursari.
Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, Inspektorat diminta untuk mengambil tindakan tegas berupa Tuntutan Ganti Rugi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *